Melirik Pasal 9 pada PP No.38/2011 dijelaskan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter)
Paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter)
Paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
Aturan tersebut menegaskan bahwa antara 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara.
Muhammad Naing (investor penyandan dana pembangunan lapak penjual buah Siwa) saat di komfirmasi di lokasi tersebut mengatakan ,saya hanya disuruh oleh Bapak Wakil Bupati Wajo H Amran,SE.
“Beberapa bulan yang lalu Pemkab Wajo akan pindahkan penjual buah-buahan yang sekarang berada didepan pasar Siwa ,Kelurahan siwa ke bantaran sungai Siwa Kelurahan Bulete yang juga merupaka daerah milik jalan (DMJ)poros makassar-palopo.Dan saya diminta untuk membenahi lokasi ini untuk ditimbung dengan material dengan biaya sendiri dan mendirikan bangunan lapak buah ini,biaya nanti digantikan oleh pemda,”jelas Muhammad Naing di hapadapan Haeruddin dan Mustarin Anggota DPRD Wajo yang meninjau lokasi tersebut.
Lanjut Muhammad Naing mengatakan,saya bersedia hentikan pembangunan lapak ini apabila yang menyuruh bersedia gantikan dana yang sudah terpakai untuk menimbung lokasi ini dan pembangunan 45 lapak yang sudah didirikan apabila memang pemerintah melarang dan bertentangan UU.






