Walikota Tangerang Dalam Gugatan PTUN Banten

Porosnusantara.co.id, Tangerang – Perkara SLF RSU Bhakti Asih yang saat ini sedang berjalan dipusat pemerintahan kota tangerang sedang ramai ramainya menjadi perbincangan publik yang dimana, perihal RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki SLF tersebut namun telah mengantongi izin rumah sakit dan telah menjadikan bisnis keluarga dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan secara komersial baik melalui pembayaran cash ataupun BPJS yang nantinya digantikan biayanya oleh pemerintahan atas dana anggaran negara, saat ini temgah menjadi masalah dan cibiran publik serta, yang dimana dalam permasalahan tersebut DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional sedang upaya mencari keadilan terhadap penguasa yag semena mena atas tindakannya memberikan izin kepada RSU Bhakti Asih tanpa melihat dan mengikuti aturan yang berlaku dalam UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan terkait kepada izin rumah sakit telah diatur didalam PERMENKES No.56 Tahun 2014 tanpa melihat dari UU dan Peraturan menteri tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang Telah memberikan Izin Rumah Sakit Untuk RSU Bhakti Asih, yang dimana RSU Bhakti Asih masuk di dalam golongan Rumah Sakit Kelas C ataupun D yang perizinannya diberikan oleh Pemerintahan Daerah atau Kota Setempat, dan disinyalir menurut keterangan dari masyarakat RSU Bhakti Asih bisa mendapat Izin serta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat kota Tangerang yang dikarenakan adanya kedekatan dengan pemerintahan kota tangerang, dalam hal tersebut antara Owner RSU Bhakti Asih dengan Pemerintah Kota Tangerang dahulu yang dimana saat ini telah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten mempunyai suatu hubungan keakraban, yang sehingga dengan adanya hubungan keakraban tersebut semua prosedur bisa dilewati dalam membuat Izin Rumah Sakit, tanpa memberikan peryaratan SLF/Sertifkkat Laik Fungsi, serta tidak adanya uji kelayakan atas bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih Tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *