Walikota Tangerang Dalam Gugatan PTUN Banten

Dengan adanya hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat menjalankan amanat undang undang atas produk hukum PERDA No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung yang telah dibuatnya, dalam hal ini terhadap gugatan yang tengah dilayangkan oleh DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional di PTUN Banten, telah menyeret beberapa nama sebagai pihak tergugat antara lain Menteri Kesehatan RI, Ketua Eksekutif Komisi Akresitasi Rumah Sakit, Walikota Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan kota tangerang, RSU Bhakti Asih Gubernur Provinsi Banten, Mendagri RI, dalam hal ini patut di diduga adanya permainan hukum yang telah terjadi di Pemerintaha Kota Tangerang, Imbuh dari Ketua Umum DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional Ibu Endang/Tata, serta Ketum DPP LSM LMPN angkat bicara kembali bahwa Anggota ketika ingim mengajukan gugatan kepada PTUN Banten sempat ditelepon oleh Pihak RSU Bhakti Asih yang dimana Pihak RSU Bhakti Asih meminta dan memohon kepada Anggotanya tersebut agar LSM LMPN tidak melakukan gugatan ke PTUN terhadap permasalahan yang sedang berjalan, serta Pihak RSU Bhakti Asih menilai bahwa dirinya merasa telah di intervensi oleh LSM LMPN, juga Pihak RSU merasa dirinya dibentur benturkan oleh Pemerintahan, juga pihak RSU Bhakti Asih Berusaha meberikan sesuatu hal kepada Anggotanya agar tidak melayangkan gugatan kepada PTUN Banten, menurut keterangan Ketum DPP LSM LMPN.

Namun sebenarnya tujuan dari DPP LSM LMPN bertujuan menegakkan keadilan untuk masyarakat terhadap Pemerintahan kota Tangerang yang selama ini diam dengan melakukan pembiaran terhadap bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih yang berada diwilayah kerjanya yang tidak pernah dilakukan upaya pendataan atau pengecekan atau menghimbau, serta atas izin rumah sakit yang dimiliki RSU Bhakti Asih yang permohonan serta pengajuannya tanpa SLF dan uji kelayakan gedung adalah cacat hukum. (Zeffan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *