Kementan Perkuat Komitmen dan Peran PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik

 

Poros nusantara, Makassar – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan memperkuat komitmen dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi publik. Hal ini dilakukan dengan terus meningkatkan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari mulai dari Pusat hingga ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PKH. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen PKH, Nasrullah pada saat mewakili Dirjen PKH membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Lingkup Ditjen PKH di Makassar, 7-8 November 2019.

Menurutnya, informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menunjang tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus dipedomani 6 (enam) azas yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban” tambah Nasrullah. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya ke depan diharapkan Pengelolaan, Pelayanan, Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Ditjen PKH akan jauh lebih baik dibanding tahun 2019.

Sementara itu narasumber dari Biro Humas dan Informasi Publik, Komarudin mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang mendorong transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat. “Terkait hal ini, maka PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *