Dalam Rapat Koordinasi Bibit Samad Riyanto Fokus Di Pembangunan Desa

Aceh, Poros Nusantara – Advisor Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bibit Samad Riyanto mengatakan pengawasan pada pembangunan desa diperlukan terutama pada penggunaan dana desa yang melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT harus melakukan dua hal penting yaitu pembinaan dan pengawasan terutama dalam penggunaan dana desa yang sejak 2015 menjadi penunjang pembangunan desa.

Namun, dalam pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat, yang menjadi pengawas utamanya jelas masyarakat desa.“ Harus ada kontrol sosial dari masyarakat. Tapi untuk menciptakan masyarakat yang bisa mengawasi jelas bukan hal yang mudah, harus ada pembinaan terlebih dahulu,” jelas Bibit yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Dana Desa saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat di The Pade Hotel, Aceh Besar, Banda Aceh (29/10).

Ia menambahkan, ada empat hal yang harus dilakukan pembinaan pada masyarakat. Pertama mengenai regulasi, disini pihak pemerintah pusat harus membina. Kemudian pembinaan mengenai pelanggaran administrasi yang harus dilakukan pihak PMD. Selanjutnya dalam hal pelanggaran pidana, pihak aparat penegak hukum yang melakukan pembinaan dan pembinaan ketidak tertiban penggunaan dana desa yang harus dilakukan inspektorat.” Dengan pengawasan yang baik dari masyarakaat diharapkan penggunaan DD bisa tepat dalam upaya membangun desa,” jelasnya.

Sementara itu, Roosary Tyas Wardani, Advisor Menteri Bidang Data dan Informasi mengatakan Rakor dan FGD di Aceh menjadi sebuah upaya melakukan evaluasi dan menggali potensi yang menjadi pemicu desa tertinggal menjadi berkembang dan desa berkembang menjadi maju. “Karena itulah evaluasi dan pengawasan sangat diperlukan,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *