Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Ranperda APBD 2027 Menjadi Perda

 
 

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara intensif dan konstruktif.

Bupati menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah agar lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan memberikan perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Bapelitbang dan perangkat daerah terkait, agar mencermati serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh.

Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkesinambungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok.

 
Penulis: Dewi Yulia
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *