Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 
 

“Kami dari jajaran kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu,” katanya.

Polda Sulteng mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi maklumat tersebut dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

 

Menurut Achmad, menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan kelestarian alam.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *