Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

 
 

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berisi rekaman atau hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan pada 30 Oktober 2026. Dari hasil penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk.

 

Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU, yang diketahui merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan atau perubahan data elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut menjadi perhatian publik mengingat perkara ini menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik dugaan aktivitas tersebut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 
Penulis: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *