Menanggapi rentetan somasi dan tindakan arogansi di lapangan, Tahar Amsah salah satu kuasa pemilik tanah garap mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara presisi dan transparan. Ia mencurigai adanya praktik maladministrasi dan konspirasi terselubung dalam penerbitan AJB tersebut.
“Saya berharap kasus ini diusut secara terang benderang untuk membongkar dugaan rekayasa administrasi pelimpahan hak dan munculnya ahli waris, sekaligus menindak tegas pelaku perusakan,” tegas Tahar.
“Terlebih diatas lahan garap secara sengaja diletakan puluhan kontainer sebagai upaya penguasaan pisik. Dan bahkan pada Senen 2/11/2026 malam, pihak pembeli kembali melakukan tindakan penyerobotan dengan menurunkan alat berat jenis doser untuk meratakan gundukan puing ke sisa lahan tambak dengan mengabaikan pertimbangan hukum kepemilikan” ucapnya menambahkan.
Dengan resmi dilayangkannya laporan ke pihak kepolisian, keluarga pemilik tanah garap berharap institusi penegak hukum dapat berdiri adil melindungi warga yang terzhalimi dari praktik dugaan perusakan dan penyerobotan lahan bermodus dokumen yang sarat kejanggalan.
“Janggal aja, Harga pasaran di situ kalau girik sekitar 1,5 jutaan per meternya, jadi gak masuk akal kalau ahli waris menjual hanya Rp.150.000/meternya, dan seharusnya pembeli yakinkan dulu bener gak lokasinya? Sudah dicek belum keabsahan girik nya di kelurahan? Jangan cuma modal AJB sepihak antara pembeli dan ahli waris lalu main gusur dan merusak lahan tambak orang tanpa menunjukan surat surat dan bukti dihadapan pejabat pemerintah.” Pungkas Tahar.
Red.ariadi.







