Menurutnya, kritik terhadap tindakan aparat kepolisian bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi agar institusi kepolisian semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Namun, seluruh tahapan penegakan hukum wajib dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, dan prosedur hukum yang berlaku.
DPP IKAP2S Indonesia juga meminta agar perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan perempuan, menjadi perhatian serius dalam setiap tindakan kepolisian di lingkungan pondok pesantren. Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru menimbulkan trauma, ketakutan, atau dampak psikologis terhadap para santri yang sedang menempuh pendidikan.
Umar Faruq menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tidak dibangun melalui slogan maupun publikasi semata, melainkan melalui konsistensi tindakan, ketegasan dalam menegakkan hukum, keterbukaan terhadap kritik, dan keberanian melakukan evaluasi internal apabila ditemukan kesalahan. Karena itu, Kapolri perlu memastikan bahwa setiap tindakan aparat di lapangan benar-benar mencerminkan semangat Presisi dan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum, tetapi juga bukan tempat yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Jika ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jika ada pelanggaran prosedur oleh aparat, harus ditindak tegas. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang menghimpun keluarga alumni antarpondok pesantren dan simpatisan dari berbagai daerah di Indonesia, DPP IKAP2S Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan pesantren, memperjuangkan perlindungan santri, serta mendorong tegaknya supremasi hukum. IKAP2S Indonesia berharap Kapolri segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan bermartabat.






