Untuk memperlihatkan dokumen yang berada dalam penguasaan jaksa, Jokowi disebut akan meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.
Dengan demikian, persidangan berpotensi menjadi forum bagi Jokowi untuk memberikan penjelasan langsung mengenai dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bahan perdebatan di masyarakat.
Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi juga akan menerangkan masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980 hingga 1985, termasuk proses penyelesaian studi dan penerbitan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
Pihak kuasa hukum berharap keterangan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat pendidikan Jokowi berdasarkan pengalaman dan dokumen yang dimilikinya.
Dijadwalkan Bersaksi dalam Dua Perkara Berbeda
Jaksa penuntut umum juga menjadwalkan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam dua perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Selain perkara yang menjerat Roy Suryo, Jokowi diagendakan memberikan kesaksian dalam perkara terpisah yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Kendati pemeriksaan dijadwalkan pada hari yang sama, kedua perkara tersebut tetap memiliki proses persidangan masing-masing.
Rencana kehadiran Jokowi sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia menyampaikan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli apabila mendapatkan izin dari majelis hakim.
Persidangan ini menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi pelapor sekaligus menjelaskan riwayat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pembuktian unsur tindak pidana, penilaian terhadap keterangan saksi, serta penentuan kesalahan para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.






