Porosnusantara.co.id| BALI – Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menggelar Global Dialogue on Cross-Border, Copyright Royalti Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut diikuti perwakilan dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara daring. Forum juga melibatkan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari dalam dan luar negeri, kreator, pelaku industri kreatif, akademisi, serta pakar di bidang terkait.
Viva Yoga yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan perlindungan hak cipta.
Menurutnya, teknologi digital membuat karya pencipta atau kreator dapat tersebar dengan cepat melalui berbagai platform. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengakses dan menikmati karya cipta.
“Masyarakat semakin mudah menikmati karya cipta di berbagai platform,” ujar Viva Yoga.
Di sisi lain, kemudahan distribusi karya melalui platform digital dinilai membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, baik bagi pencipta maupun pelaku usaha. Namun, peluang tersebut tetap harus diiringi dengan perlindungan terhadap hak cipta.
“Inilah tantangan hak cipta di era digital,” katanya.
Viva Yoga menjelaskan, tantangan pengelolaan hak cipta semakin kompleks karena platform digital memiliki bentuk dan mekanisme yang beragam. Distribusi karya juga dapat berlangsung lintas negara atau cross-border dalam waktu singkat.
“Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik,” ujarnya.










