Porosnusantara.co.id |Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengungkap dugaan aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kawasan tersebut pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal serta mengamankan tempat dan sejumlah barang bukti.
Sebanyak 11 orang yang diamankan diketahui merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Lokasi tersebut kemudian dipasangi garis polisi, sementara aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
TNI AD menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membantu mengungkap dugaan praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital. TNI AD juga menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan direspons secara cepat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.






