Dalam sidang pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi juga membantah adanya cacat administratif dan manipulatif dalam ketentuan persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon. (Mahkamah Konstitusi RI)
KIPP menilai putusan MK nantinya penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang diperiksa sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemilu.
Menurut KIPP, proses kepemimpinan nasional harus berjalan berdasarkan prinsip konstitusional, transparansi, serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, berbagai dalil, keterangan, dan tuntutan yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.






