Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok

 
 

Ia menegaskan bahwa penanganan pascabencana membutuhkan kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, serta seluruh unsur terkait. Untuk itu, pendataan masyarakat terdampak harus dilakukan secara tepat dan akurat agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Sosial meminta Bupati Solok bersama Forkopimda untuk terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Pendataan tersebut menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah.

 

Kementerian Sosial, lanjutnya, memberikan dukungan berupa bantuan untuk kebutuhan pemulihan masyarakat terdampak, termasuk bantuan dukungan ekonomi sebesar Rp5 juta dan bantuan isian rumah sebesar Rp3 juta, sesuai dengan ketentuan dan hasil pendataan.

Selain itu, bantuan juga disalurkan melalui BNPB. Menteri Sosial berharap seluruh masyarakat terdampak yang telah terdata dapat menerima bantuan sesuai kebutuhan.

“Kalau masih ada yang belum mendapatkan bantuan, mohon bersabar karena semuanya berproses. Yang terdata akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kepentingannya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk masyarakat terdampak justru digunakan untuk kepentingan lain,” tegasnya.

Menteri Sosial menambahkan bahwa seluruh bantuan yang disalurkan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memastikan masyarakat terdampak bencana dapat segera pulih.

“Setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau dari instansi mana pun merupakan bagian dari instruksi Bapak Presiden. Ini adalah tugas dan amanah yang harus kita jalankan bersama,” katanya.

 
Penulis: Dewi Yulia
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *