Gagasan ini juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya pelayanan perizinan terpadu yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif antara perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, berbagai kendala teknis maupun administratif diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Penyederhanaan proses pelayanan bukan berarti mengurangi persyaratan teknis atau mengabaikan aturan. Sebaliknya, proses yang jelas, terkoordinasi, dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas PUPR Kota Singkawang menilai Program Transformasi Ekosistem Pendampingan Terintegrasi untuk Akselerasi Rekomendasi Teknis Tata Ruang dan Bangunan di Kota Singkawang (SPACE TIDAYU) sebagai ide dan gagasan yang sangat baik untuk mendorong perubahan sistem pelayanan perizinan.
Gagasan tersebut diarahkan menjadi salah satu langkah awal dalam mewujudkan pelayanan yang semakin terintegrasi, dengan proses yang cepat, mudah, terjangkau, dan tidak berbelit-belit.
“Program SPACE TIDAYU merupakan ide dan gagasan yang sangat baik dari Dinas PUPR Kota Singkawang sebagai cikal bakal perwujudan pelayanan perizinan terpadu satu atap dan satu pintu yang cepat, mudah, dan murah, tanpa ribet dan berbelit-belit.”
Melalui program tersebut, koordinasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat. Pendampingan teknis yang terintegrasi juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pemohon mengenai persyaratan, tahapan, dan mekanisme rekomendasi teknis tata ruang dan bangunan.
Berdasarkan daftar undangan yang dilampirkan, rapat koordinasi ini melibatkan 34 unsur instansi, tenaga ahli, organisasi profesi, pelaku usaha, media, dan kelompok masyarakat.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam membahas rekomendasi teknis tata ruang dan bangunan. Kebijakan penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan bangunan, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan kota.






