Paulus menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara patut dan tidak menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga merendahkan seseorang.
Ia juga menilai laporan polisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam mengevaluasi sikap dan etika komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H. kepada wartawan.
Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa harus mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, solidaritas wartawan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Kimsan: Saya Menempuh Jalur Hukum untuk Mendapatkan Keadilan
Sementara itu, wartawan sekaligus pelapor, Kimsan Indra Simaremare, menyatakan dalam uraian laporan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.
Kimsan memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.






