Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan

 
 

Porosnusantara.co.id| KABUPATEN BEKASI — Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.

Namun, menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Martabat Wartawan Direndahkan

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.

 
Penulis: Axnes
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *