Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Pemilik dua ekor kucing mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta terkait pelayanan Klinik Kesehatan Hewan Radhiyan Pet and Care Cabang Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Partahi Sidabutar Law Firm (PSL) pada 18 September 2026. Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum menyebut kliennya, Riance Silvia Sianturi, mengalami kerugian setelah dua kucing miliknya, Oyen dan Naruto, mendapatkan pelayanan di klinik tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, Oyen kemudian mengalami kematian, sedangkan Naruto mengalami gangguan pada mata hingga disebut mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri. Pihak kuasa hukum menyatakan kondisi tersebut menjadi dasar kliennya mengajukan penyelesaian sengketa melalui BPSK DKI Jakarta.
“Semua pelayanan buruk yang telah dialami oleh klien kami sudah kami tuangkan semua ke dalam gugatan/pengaduan tersebut,” kata pihak Kantor Hukum Partahi Sidabutar Law Firm dalam keterangan tertulisnya.
Ajukan Pengaduan Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Dalam pengaduannya, PSL mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum merujuk pada Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan secara benar dan jujur, informasi yang jelas mengenai barang atau jasa, serta kompensasi atau ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan jasa.
PSL menyatakan pengaduan tersebut diajukan untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang dialami kliennya. Pihak kuasa hukum berharap BPSK DKI Jakarta dapat memeriksa perkara tersebut dan memberikan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepada BPSK bahwasanya gugatan/pengaduan kami ini bisa diputus seadil-adilnya sehingga klien kami, terutama kedua kucingnya yang bernama Oyen dan Naruto, bisa mendapatkan keadilan dari kasus ini,” demikian pernyataan PSL.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pernyataan mengenai dugaan buruknya pelayanan serta hubungan pelayanan klinik dengan kondisi kedua kucing tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya dalam pengaduan ke BPSK.






