“Seperti proses aturan pencairan dana hibah, peminjaman aset barang daerah seperti kantor KONI, ini sebetulnya tidak masalah jika memang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani dari perjanjian hibah, jika yang bertanda tangan itu sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah,” jelasnya.
Tri Iman menekankan bahwa aset tersebut merupakan milik masyarakat Kota Blitar sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaannya.
“Karena aset itu milik kita semua masyarakat kota,” katanya.
Legalitas Plt Jadi Perhatian
Lebih jauh, Pemkot Blitar juga menyoroti posisi Elim Tyu Samba sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar.
Tri Iman menyebut Pemkot mendasarkan sikapnya pada surat dari KONI Provinsi Jawa Timur mengenai tugas Plt Ketua KONI.
Menurutnya, tugas Plt tersebut mencakup menjalankan kegiatan rutin organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub, dan ini bukan kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat aset daerah yang penggunaannya membutuhkan penandatanganan perjanjian dengan konsekuensi hukum jangka panjang.
“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai dua puluh tahun yang akan datang,” katanya.
Tri Iman mengatakan Pemkot tidak mengambil keputusan berdasarkan kepentingan sepihak, melainkan mengacu pada ketentuan dan mandat organisasi olahraga di atasnya.
“Kami dasarnya dari perintah KONI Provinsi, jadi kalau berdasar tugas itu hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari organisasi, kemudian menyelenggarakan Musorkotlub,” jelasnya.






