MK Minta KPU dan Bawaslu Siapkan Bukti
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, MK belum memberikan putusan terhadap pokok permohonan. Majelis hakim meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan jawaban serta bukti untuk persidangan berikutnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU membawa risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
MK juga meminta Bawaslu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perubahan norma tersebut, termasuk apakah terdapat keberatan yang disampaikan pada saat proses perubahan aturan.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu.
Di sisi lain, KPU menyatakan akan memberikan jawaban terhadap seluruh dalil pemohon dalam persidangan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” ujar Idham Holik.
Perkara tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di MK. Dalil mengenai dugaan cacat administratif maupun manipulatif yang disampaikan para pemohon masih merupakan bagian dari materi permohonan dan belum menjadi kesimpulan hukum Mahkamah.
Adapun rincian 12 pemohon dalam gugatan yang dimaksud, yaitu:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
13. Pemohon mendalilkan telah menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif secara terstruktur, sitematis dan terencana. Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.






