Denny Indrayana Cs Gugat Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Minta Diskualifikasi

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

 

Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak terkait. Selain Denny Indrayana, para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menurut pemohon menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan syarat pendidikan tersebut.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” ujar Bambang dalam persidangan.

Salah satu hal yang dipersoalkan pemohon adalah perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan pendidikan Gibran. Denny menyebut surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Menurut pemohon, hingga permohonan diajukan belum diperlihatkan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan.

Denny menilai pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak menghapus persoalan yang menurut pemohon melekat pada tahap pencalonan. Ia meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji apakah syarat pendidikan tersebut telah terpenuhi saat Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Denny dalam persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selanjutnya, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *