Mewakili Bupati Solok, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami mengapresiasi terlaksananya nota kesepakatan ini. Inovasi pelayanan ini sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu dari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia juga berharap momentum penandatanganan nota kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Dr. H. Dedi Wandra, M.A., Ketua Pengadilan Agama Solok Nanang Soleman, S.H.I., para Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok






