Umum  

PBSA Bagikan Dividen Tunai Sejumlah Rp180.000.000.000 atau Rp60 Rupiah per Share pada 2025 dan Bidik Pendapatan Rp1,7 Triliun di 2026

Direktur Utama PT Paramita Bangun Sarana Tbk, Vincentius Susanto, mengatakan bahwa pencapaian Perseroan pada tahun 2025 merupakan hasil dari konsistensi dalam menjalankan strategi bisnis yang berfokus pada kualitas proyek, disiplin operasional, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Pertumbuhan kinerja yang kami capai pada tahun 2025 merupakan hasil dari disiplin dalam menjalankan strategi bisnis, pengelolaan risiko yang terukur, serta komitmen seluruh insan Perseroan dalam menjaga kualitas pelaksanaan proyek. Ke depan, kami akan terus memperkuat fundamental usaha melalui peningkatan kualitas eksekusi proyek, optimalisasi sumber daya, serta pengembangan peluang bisnis yang memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.” papar Susanto, saat ditemui menjelang Public Expose.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan berhasil memperkuat portofolio proyek melalui berbagai proyek strategis pada sektor industri, di antaranya proyek Pulp & Paper di Sumatera Selatan dan di Karawang, Jawa Barat. Proyek tersebut semakin memperkuat posisi Perseroan sebagai perusahaan konstruksi yang memiliki kompetensi pada pembangunan fasilitas industri dan infrastruktur pendukung sektor manufaktur.

Selain memperkuat kinerja operasional, Perseroan juga terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Pada tahun 2025, PBSA memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Perseroan juga terus mengembangkan anak usaha PT Plaza Paramita Sejahtera sebagai bagian dari optimalisasi aset perusahaan.
Sebagai bentuk keyakinan terhadap prospek jangka panjang Perseroan serta komitmen dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham, PBSA juga telah menyelesaikan program pembelian kembali (buyback) saham pada periode Februari–Maret 2026 dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp100 miliar yang seluruhnya berasal dari kas internal Perseroan tanpa mengganggu kondisi keuangan maupun likuiditas operasional.

Penulis: Fadhilah Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *