Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, tanpa membedakan satu kasus dengan kasus lainnya.
“Kami melihat kasus pengadaan buku ini bergerak cukup cepat, sementara laporan dugaan penyalahgunaan dana PIP yang sudah lebih dahulu masuk terkesan jalan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan anggapan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara,” katanya.
Revie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, terutama pada sektor pendidikan yang menyangkut hak-hak peserta didik.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa para koruptor akan dikejar sampai ke mana pun, bahkan bila perlu sampai ke antariksa. Semangat itu harus menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Revie berharap Kejari Sambas dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana PIP maupun kasus pengadaan buku yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua perkara tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
Wartawan: Ng Siat Fong
Editor: Jefry SH






