Hak Buruh Harus Di Hargai,Freeport jangan Swenak nya PHK Sepihak.Ketua KPBI Wilayah Papua Sebagai Kontrol Perusahaan

Soroti PHK Sepihak dan Intimidasi Pekerja

Dalam pernyataannya, KPBI menegaskan bahwa selain isu PHK, praktik ketenagakerjaan yang tidak adil seperti pemutusan kerja sepihak dan dugaan intimidasi terhadap pekerja vokal juga menjadi perhatian serius.

KPBI menilai, pekerja yang menyuarakan aspirasi tidak boleh mengalami tekanan atau diskriminasi di lingkungan kerja.

“Pekerjaan yang kritis tidak boleh dikorbankan. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi,” kata perwakilan KPBI dalam forum tersebut.

Isu Lingkungan Freeport Juga Disorot

Selain isu ketenagakerjaan, KPBI juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Timika. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran sungai di sekitar wilayah operasi yang dinilai mengalami perubahan dan perlunya mitigasi yang lebih serius.

KPBI menilai perusahaan perlu meningkatkan tanggung jawab lingkungan agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Dorongan Kolaborasi dan Reformasi Ketenagakerjaan

Di sisi lain, KPBI tetap menekankan pentingnya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil. Dalam forum kongres tersebut, KPBI juga menilai sejumlah kebijakan pemerintah mulai menunjukkan respons positif terhadap isu ketenagakerjaan, termasuk rencana penguatan regulasi dan pengawasan hak normatif pekerja.

Dengan berbagai catatan tersebut, KPBI berharap Kongres III menjadi momentum penguatan solidaritas buruh sekaligus dorongan nyata bagi perlindungan pekerja di seluruh sektor industri di Indonesia.

Penulis: Fadhilah Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *