Tindakan RL dan CN yang melangsungkan pernikahan tanpa izin istri sah, serta dugaan kebohongan oknum aparat penegak hukum ini, terancam sanksi pidana perkawinan tanpa izin serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Bantah Nikahkan Anak dengan Suami Orang, Oknum Polisi Polres Tojo una-una Diduga Berbohong






