GAMKI menilai pendekatan melalui jalur hukum ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya polarisasi di masyarakat. Pasalnya, jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi kegaduhan yang berkepanjangan di ruang publik.
Karena itu, lanjut Saddan, laporan puluhan organisasi ke kepolisian beberapa waktu lalu, sebagai antisipasi munculnya gaduh di masyarakat. “Kita tidak mau persoalan ini menjadi bahasan liar di media sosial dan ruang publik. Maka dari itu, kita fokus ke proses hukum yang mengedepankan kesetaraan, keadilan substantif, dan pemulihan,” jelasnya.
GAMKI mengingatkan bahwa perbedaan sikap tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyerang, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat kedewasaan demokrasi dan semangat persatuan.
GAMKI berharap seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, dan publik luas, dapat mengedepankan sikap bijak, menahan diri, serta berkontribusi dalam menciptakan suasana yang kondusif dan damai.
“Maka walaupun masih ada perbedaan pandangan terkait persoalan ini, GAMKI mengajak kita tetap menghormati para tokoh kita, Bapak Jusuf Kalla, Ketum PGI, Ephorus HKBP, dan para tokoh lainnya. Fokus kepada substansi persoalan, tidak menyerang personal dan hindari polarisasi di media sosial ataupun ruang publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla dinilai keliru menyampaikan istilah mati syahid dalam konteks kekristenan pada ceramahnya di Kampus UGM beberapa waktu lalu. Pasalnya, dalam ajaran Kristen tidak pernah mengenal adanya istilah mati syahid, baik di dalam kitab suci maupun di setiap ajaran agama.
“Apa yang telah disampaikan Pak JK (Jusuf Kalla) adalah sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai dengan ajaran Yesus yang tertuang dalam Kitab Suci Injil,” kata Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Pendeta Harsanto Adi, dikutip beberapa waktu lalu.






