Jalan Terbelah Picu Kecelakaan Tunggal di Bekasi

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan pengguna.

Selain itu, dalam ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan jalan dan pelayanan publik, pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif apabila lalai dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau pidana, kewajiban perbaikan segera, hingga tuntutan ganti rugi apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan serta memastikan standar keselamatan jalan terpenuhi, agar tidak kembali memakan korban.

(Aan Aliyah)

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *