Kelima tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting agar wilayah tetap aman dan generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Rudi.






