Polres Halsel Tidak Tolerir Siapa Saja Memperkeruh Situasi Dan Mengganggu Keamanan Warga
Halmahera Selatan – Porosnusantara co id. Menyikapi Situasi yang terjadi di Desa Silang dan Desa Liaro, Kec. Bacan Timur Selatan, Kab. Halsel, Polres Halsel telah melakukan penanganan intensif sejak terjadinya insiden tersebut dengan menyiagakan Puluhan Personel di tempat kejadian perkara. Senin (23/03/26).
Hingga berita ini dirilis, situasi pasca peristiwa antara masyarakat Desa Silang dan Desa Liaro saat ini dalam kondisi terkendali dan berangsur kondusif.
Seiring dengan beredarnya berbagai informasi di ruang public terkait kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk menyikapi setiap informasi secara bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan informasi Provokatif di media sosial sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menjelaskan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Pelaku dapat menerima sanksi pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Aparat keamanan bersama unsur terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan secara profesional dan terukur, melalui penguatan pengamanan serta pendekatan dialog dengan para tokoh masyarakat.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Halsel, IPDA Hermansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana aman dan damai serta mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati.






