Pemkot Singkawang Ambil Langkah Tegas Atasi Panic Buying BBM di SPBU

Pemerintah Kota Singkawang juga mengatur mekanisme khusus bagi masyarakat atau pihak yang membutuhkan BBM menggunakan jerigen. Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan melalui jalur khusus dengan syarat membawa surat pengantar atau surat rekomendasi dari instansi terkait. Kebijakan ini dimaksudkan agar penggunaan jerigen tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Selain itu, untuk sementara waktu seluruh SPBU di Kota Singkawang diwajibkan menutup operasional pada pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pengendalian distribusi BBM selama situasi panic buying berlangsung.

Pemerintah Kota Singkawang juga menegaskan bahwa hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan masyarakat. Surat edaran tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama kondisi panic buying masih terjadi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Singkawang berharap situasi dapat segera kembali normal, distribusi BBM tetap terkendali, serta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap ketersediaan bahan bakar di wilayah kota.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, membeli BBM sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan, sehingga kebutuhan energi bagi seluruh warga dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Editor: Jefry SH

Wartawan: Ng Siat Fong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *