Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 Bahas Hak Royalti, AKSI Tegaskan Royalti Bukan Belas Kasihan

Porosnusantara.co.id |

Jakarta, Rabu (4/3/2026)Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi nasional para pencipta lagu untuk memperjuangkan sistem royalti yang lebih adil, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser.

Kongres tersebut dihadiri Fadli Zon, sejumlah musisi senior, serta para pemangku kepentingan dalam industri musik nasional.

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, menegaskan bahwa perjuangan organisasi yang dipimpinnya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan tata kelola industri musik di Indonesia.

Menurutnya, lisensi dan royalti bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan hak konstitusional bagi para pencipta lagu. Ia menegaskan bahwa penggunaan karya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Royalti bukan belas kasihan. Itu hak pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujarnya dalam sambutan.

Ia juga menyinggung perjalanan AKSI yang sempat mendapat stigma negatif. Namun, seiring waktu, organisasi tersebut justru dilibatkan dalam berbagai forum lintas kementerian dan turut berkontribusi dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

Menurutnya, kongres ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi komposer sebagai fondasi utama dalam ekosistem musik nasional, bukan sekadar pelengkap dalam industri hiburan.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Ia menyebut musik sebagai bagian penting dari objek pemajuan kebudayaan yang harus didukung melalui sistem yang adil dan proporsional.

Komposer adalah pemilik pertama atas karya cipta. Apa yang mereka ciptakan sepenuhnya menjadi hak mereka, termasuk dalam hal penggunaan dan komersialisasi,” tegasnya.

Fadli juga menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi terkait hak cipta, agar tercipta solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri musik, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label rekaman, hingga promotor konser.

Selain itu, pemerintah membuka peluang untuk mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara guna memperkuat tata kelola industri musik nasional.

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi hak komposer merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan.

Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah memperjuangkannya,” kata Dhani.

Ia mengakui adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait mekanisme izin penggunaan karya dalam konser. Namun bagi banyak komposer, terutama generasi senior, izin tetap menjadi prinsip mendasar yang harus dihormati.

Menurut Dhani, langkah AKSI bertujuan memastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Melalui Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 ini, para pelaku industri musik berharap dapat menemukan titik temu untuk membangun ekosistem musik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri kreatif nasional.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *