Jaksa Aktif Masuk Pemkot Bekasi, Ketua PWI Soroti Independensi Hukum

Porosnusantara.co.id | KOTA BEKASI – Penempatan jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi perhatian sejumlah kalangan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ade mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kehadiran jaksa aktif yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung RI di lingkungan Pemkot Bekasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pendampingan hukum tentu memiliki tujuan positif, yaitu membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa dalam prinsip negara hukum, independensi aparat penegak hukum tetap perlu dijaga agar fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat berjalan secara objektif.

Ia menilai hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Pendampingan hukum penting, tetapi pada saat yang sama prinsip independensi penegak hukum juga harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis. Mulai dari Bagian Hukum pemerintah daerah yang memberikan telaah terhadap kebijakan, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *