Pengadilan PTUN Pontianak Menerima Gugatan Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm. Jacobus Luna dan Libertus Hansen

Permendagri No. 90/2018: bersifat spesifik, hanya mengatur tentang penetapan batas administratif antara dua daerah, misalnya antara Bengkayang dan Singkawang

Tidak terdapat konflik antara Permendagri No. 141/2017 dan Permendagri No. 90/2018.

Permendagri 141/2017 menjadi pedoman umum tentang bagaimana penegasan batas dilakukan dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah SKT/girik/ulayat.

Permendagri 90/2018 hanya mengatur batas wilayah administratif secara teknis, tetap dalam kerangka pelaksanaan Permendagri 141/2017.

Kesimpulan:
Pasal 2 ayat (2) Permendagri 141/2017 sebagai dasar argumen bahwa hak atas tanah tetap dilindungi meski wilayah administratif bergeser.

Permendagri 90/2018 untuk menunjukkan bahwa perubahan administratif memang diatur, tapi tidak menghilangkan hak itu.

Pasal 14 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014:
Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.
→ Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih di bawah Kabupaten Bengkayang tetap diakui secara hukum, walaupun kini masuk wilayah Kota Singkawang.

Putusan MA No. 477 K/Sip/1971:
Sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Bukti penguasaan lama yang sah tetap berlaku secara hukum.
→ Sehingga, SKT, girik, atau sporadik masih sah digunakan sebagai alat bukti kepemilikan, terutama jika belum pernah dijual atau dialihkan.

Pertanyaannya adalah Pemerintah Kota Singkawang menggugurkan hak perdata masyarakat Bengkayang saat pemekaran daerah menggunakan regulasi atau aturan apa, sementara Permendagri nomor 141 tahun 2017 dan nomor 90 tahun 2018 belum digugurkan. Soal tapal batas kedua wilayah memang telah sah tapi bukan berarti secara otomatis hak-hak masyarakat Bengkayang hilang begitu saja. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *