Pengadilan PTUN Pontianak Menerima Gugatan Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm. Jacobus Luna dan Libertus Hansen

Pengadilan PTUN Pontianak Menerima Gugatan Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm. Jacobus Luna dan Libertus Hansen

Pontianak-Kalbar. Porosnusantara co id. (kamis 26/02/2026). Pengadilan PTUN Pontianak menerima Gugatan yang dilayangkan oleh Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm Jacobus Luna dan Libertus Hansen. Dengan nomor register perkara nomor 7/G/2026/PTUN.PTK dan nomor 8/G/2026/PTUN.PTK

Hari ini kamis 26/02/2026 sidang perdana di PTUN. PTK dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi dimana lahan milik Alm. Jacobus Luna ada dua bidang yakni 12 hektar SPT tahun 2001 dan 20 hektar SPT tahun 2000 serta lahan milik Libertus Hansen ada dua bidang juga yakni 75 hektar SPT tahun 1997 dan 105 hektar SPT tahun 1997

Menurut kuasa hukum penggugat Ari SH menegaskan bahwa gugutan di terima PTUN. PTK itu berarti perkara ini akan terus berlanjut. Dalam sidang perdana ini pihak BPN Singkawang tidak hadir. Ucapnya

Lebih lanjut Ari menuturkan bahwa Tim Hukum Sebastianus Darwis dan Libertus Hansen telah mengantongi dokumen berupa data, bukti dan para saksi yang nantinya siap di buka di depan pengadilan dan para saksi siap bersaksi.

Karena selama ini lahan sepanjang jalan bandara kelurahan sedau dan pangmilang Singkawang Selatan banyak yang mengklaim dan memiliki surat baik itu sertifikat maupun SKT/SPT. Untuk itu dengan adanya gugatan kami ini adalah langkah tepat untuk menguji semua surat-surat di depan hukum supaya semuanya jelas. Ungkapnya

Ari juga menegaskan bahwa kemungkinan ada unsur pidananya, kita akan terus mengumpulkan bukti-bukti sambil sidang gugatan PTUN ini berjalan.

Sementara itu Ketua LBH Haluan Publik Jefry SH menguraikan Permendagri nomor 141 tahun 2017 dan Permendagri nomor 90 tahun 2018 menegaskan bahwa: Permendagri No. 141/2017: secara umum mengatur penegasan batas daerah—termasuk kewajiban teknis seperti penandaan fisik, pemetaan, koordinasi lintas daerah, dan yang paling penting melindungi hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, sebagaimana ditegaskan di Pasal 2 ayat (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *