Porosnusantara.co.di | Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022–2024. Penetapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui penyidikan mendalam dan profesional.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta, di antaranya pejabat Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ASN Bea Cukai Pekanbaru, serta sejumlah direktur dan pemegang saham perusahaan CPO seperti PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT PAJ, PT TEO, PT Green Product International, PT SIP, PT CKK, dan PT MAS.
Modus Penyimpangan dan Dampak Sistemik
Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Modus ini dilakukan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.
Selain itu, penggunaan dokumen peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun dijadikan acuan aparat, memungkinkan ekspor CPO berlangsung meski tidak sesuai ketentuan. Diduga terjadi pula pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi ekspor.
Praktik ini menimbulkan dampak luas dan sistemik:
-
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6–Rp14,3 triliun.
-
Kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap bisa diekspor.
-
Tata kelola komoditas strategis nasional terganggu, melemahkan kepastian hukum dan potensi menciptakan preseden buruk.
Proses Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsider terkait UU Tipikor dan KUHP. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kerugian finansial negara, tetapi juga menyentuh tata kelola industri strategis nasional dan perlindungan kepentingan masyarakat terhadap stabilitas harga minyak goreng.






