Porosnusantara.co.id |
Mataram — Kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan. Polda NTB memastikan penanganan perkara ini terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal kepolisian.
Kasus bermula dari penangkapan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti sekitar 480 gram narkotika yang diduga siap diedarkan di wilayah Bima dan sekitarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan. Sementara AKP Malaungi diamankan di rumah pribadinya setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka utama. Pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba hingga kemungkinan adanya aktor lain di balik peredaran tersebut.
“Pengembangan terus kami lakukan, termasuk melacak penyuplai barang haram itu,” ujar Kholid, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan keterangan awal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, narkotika tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KAI. Aparat kini memburu jalur distribusi guna membongkar mata rantai peredaran secara menyeluruh.
Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB turut melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan atau peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.






