Dampak IHSG Anjlok, Bareskim Dalami Dugaan Saham Gorengan

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Anjloknya IHSG membawa hiruk pikuk pasar modal di Indonesia bergejolak sejak 28 Januari 2026. Mentri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkit dugaa nadanya saham gorengan di kasus IHSG anjlok ini. Dugaan in menyeret Polri dan Kejaksaan untuk ikut andil dalam dugaan pelanggaran ini.

“Pasti (didalami),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Hal itu disampaikan oleh Ade saat dimintai keterangan apakah Bareskrim akan mendalami dugaan terkait saham gorengan yang memicu gejolak IHSG.

“Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa” ungkap Ade

saat dimintai keterangan, Ade mengungkapkan bahwa saat ini ada kasus dugaan serupa yang sedang ditangani atau diproses dan memberikan contoh kasus serupa yaitu penyidikan terhadap deirektur PT Multi Makmur Lemindo, berisial J serta mantan kepala unit di BEI dengan inisial MB.

“Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar,” urai Ade.

Kedua kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ia memastikan bahwa dugaan-dugaan praktik penggorengan saham pasti akan diselidiki secara profesional. Namun, untuk prosesnya Ade belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ditemukan bukti-bukti awal dugaan tindak pidana.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *