Alexander Marwata: Unsur Niat Jahat Harus Jelas, Jangan Sampai Vonis Tanpa Kepastian Kesalahan
JAKARTA —Porosnusantara co id. Wakil Ketua KPK periode 2015–2024, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pembuktian unsur kesengajaan dan niat jahat merupakan fondasi utama dalam perkara pidana, termasuk dalam kasus yang melibatkan korporasi maupun pengambil kebijakan di lembaga negara.
Menurut Alexander, sebuah perbuatan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya unsur mens rea atau niat jahat. Unsur tersebut, kata dia, menjadi syarat mendasar sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
“Kalau kita bicara tindak pidana, pasti harus ada unsur kesengajaan dan niat jahat. Itu yang membedakan antara kesalahan administratif dengan kejahatan,” ujarnya.
Ia mengamati dalam sejumlah perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan korporasi, unsur niat jahat sering kali tidak tergambar secara eksplisit dalam surat dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
Hal ini, lanjutnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai di mana letak kesalahan yang sebenarnya dan apa dasar seseorang dinyatakan bersalah.
“Jangan sampai seseorang dijatuhi hukuman, tetapi dia sendiri masih bertanya apa kesalahannya. Itu berbahaya bagi rasa keadilan,” tegas Alexander.
Ia menekankan bahwa putusan pengadilan yang ideal adalah putusan yang memberikan kejelasan, baik bagi terdakwa maupun masyarakat, tentang bentuk kesalahan yang dilakukan dan alasan seseorang dijatuhi pidana.
Alexander juga menyoroti persoalan tanggung jawab direksi atau pimpinan dalam sebuah organisasi. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik manajemen modern, pimpinan tidak mungkin memeriksa seluruh detail teknis karena terdapat sistem kerja berjenjang yang melibatkan staf, kajian hukum, dan manajemen risiko.






