Lampung, porosnusantara.co.id – Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik secara normatif maupun kultural. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan APH beradaptasi dengan paradigma hukum pidana modern yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.”
Tantangan APH dapat disimpulkan bahwa :
“Perubahan paradigma penegakan hukum APH dituntut meninggalkan pendekatan represif semata menuju pendekatan ultimum remedium, keadilan restoratif, dan pidana alternatif, yang memerlukan perubahan cara berpikir dan praktik penegakan hukum.
Keseragaman pemahaman dan penafsiran hukum
Banyak norma baru memerlukan penafsiran yang cermat. Tanpa pemahaman yang seragam, berpotensi menimbulkan disparitas penegakan hukum dan ketidakpastian hukum.
Keseimbangan antara kewenangan dan HAM Perluasan kewenangan penyidikan dan penuntutan harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak asasi manusia.
Kesiapan sumber daya manusia dan institusi Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kualitas SDM, pelatihan berkelanjutan, serta harmonisasi SOP antar lembaga penegak hukum.
Harmonisasi hukum nasional dengan nilai sosial dan hukum yang hidup di masyarakat Pengakuan terhadap living law menuntut kehati-hatian APH agar tidak menimbulkan konflik norma atau ketidakadilan dalam penerapannya.
KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menguji kemampuan teknis APH dalam menerapkan aturan, namun juga integritas, profesionalisme, kepekaan keadilan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat umum.”






