KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara
Sementara itu, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti pentingnya KUHAP Nasional sebagai instrumen penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.
> “KUHAP Nasional harus ditempatkan sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia. Proses penegakan hukum tidak boleh lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada due process of law,” tegas Pujiyono.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut reformasi menyeluruh, tidak hanya pada aturan tertulis, tetapi juga pada budaya hukum aparat dan masyarakat.
Peran Akademisi dan Kampus dalam Transisi Hukum Nasional
Dari perspektif akademik, Dr. Nugroho Adipradana menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam mengawal masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.
> “Kampus memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana dipahami secara utuh, kritis, dan kontekstual oleh generasi penegak hukum masa depan,” ujarnya.
Menurut Nugroho, sarasehan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar pembaruan hukum tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Ruang Dialog Strategis Menuju Hukum yang Berkeadilan
Sarasehan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Berbagai isu krusial mengemuka, mulai dari asas legalitas, pidana alternatif, restorative justice, hingga tantangan implementasi di tingkat teknis.
Melalui forum ini, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.






