Porosnusantara.co.id |
Jakarta — Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin, 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sejak Desember 2024.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dipasarkan secara online. Amira menemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian pada produk seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell yang dibeli pada Oktober hingga November 2024, dan mempublikasikan temuan tersebut melalui media sosial. Hal ini kemudian memicu laporan resmi ke kepolisian dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Penyidik telah memanggil Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Meski sudah berstatus tersangka, Richard Lee tidak ditahan karena ancaman pidana maksimal dalam kasus ini tidak melebihi dua tahun, namun ia wajib melapor secara berkala.
Kepolisian juga menjadwalkan proses mediasi dengan Doktif sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus sebelum proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena melibatkan perseteruan antara tokoh influencer dan penguji produk yang populer di media sosial.






