Warga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membuka usaha. Namun, setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendirian RAM di tepi jalan hingga memakan badan jalan dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap regulasi yang berlaku.
RAM Liar Tepi Jalan Menjamur Di Kubu, Kadishub Rohil Bungkam!






