Petugas SPPG Berpeluang Diangkat ASN Melalui Skema PPPK, Ini Penjelasan Regulasi Resminya

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Pemerintah membuka peluang bagi sebagian petugas yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk masuk ke dalam sistem kepegawaian negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Peluang tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola kelembagaan dan operasional program pemenuhan gizi nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi pegawai SPPG tertentu untuk diusulkan mengikuti mekanisme pengangkatan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Otomatis Diangkat, Tetap Lewat Mekanisme Seleksi

Meski membuka kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan petugas SPPG tidak bersifat otomatis. Setiap calon tetap harus mengikuti proses seleksi PPPK sebagaimana diatur dalam sistem kepegawaian nasional. Penentuan formasi, kualifikasi, serta kebutuhan jabatan akan disesuaikan dengan ketentuan dari kementerian dan lembaga terkait.

Artinya, status ASN hanya dapat diperoleh setelah calon memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

Fokus pada Jabatan Strategis

Berdasarkan penjelasan dari instansi terkait, peluang pengangkatan PPPK diprioritaskan bagi jabatan strategis dan teknis, seperti:

  • Kepala SPPG

  • Tenaga ahli gizi

  • Tenaga keuangan atau akuntansi

Sementara itu, tenaga pendukung operasional dan relawan yang terlibat dalam kegiatan harian SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN.

Menunggu Aturan Turunan dari Pemerintah Pusat

Hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB masih menyiapkan aturan teknis lanjutan, termasuk penetapan formasi dan petunjuk pelaksanaan seleksi PPPK bagi petugas SPPG. Pemerintah daerah dan instansi pelaksana di lapangan masih menunggu kejelasan regulasi tersebut sebelum proses rekrutmen dapat dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme layanan pemenuhan gizi nasional, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga strategis yang berperan langsung dalam pelaksanaan program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *