Ketua MA Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Nurani Hakim Tetap Penentu Putusan

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung (MA) 2025 ditutup dengan sesi tanya jawab bersama insan pers di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Dalam forum tersebut, isu pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi sorotan utama.

Pertanyaan mengenai arah kebijakan MA dalam memanfaatkan AI tanpa mengurangi independensi serta nurani hakim disampaikan oleh Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung (Forsinema), Sugiarto Santoso.

Ia menyoroti bagaimana MA menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai keadilan dalam proses pengambilan putusan.

Selain menyampaikan pertanyaan, Sugiarto—yang akrab disapa Oki—juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung yang dinilainya telah memanfaatkan teknologi secara masif dalam mendukung penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence, merupakan keniscayaan di era revolusi industri 5.0. Namun demikian, pemanfaatannya harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti peran manusia.

“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Manusia atau SDM harus bersinergi dengan teknologi, khususnya AI. Jika seluruhnya diserahkan kepada AI, ia hanya memiliki nalar yang sangat cerdas, tetapi tidak memiliki nurani. Sementara manusia memiliki nurani yang tidak terbatas,” tegas Sunarto.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA itu menambahkan, teknologi berfungsi sebagai jembatan antara ekspektasi publik dan kemampuan kinerja manusia dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, peran manusia tetap menjadi faktor utama dalam memastikan keadilan substantif.

“The man behind AI adalah manusia yang memiliki nurani. Nurani tersebut harus diasah dengan iman dan ilmu. Jika hanya diasah dengan ilmu tanpa iman, tentu tidak akan sempurna,” ujar Sunarto.

Selain isu pemanfaatan AI, dalam sesi tanya jawab tersebut para jurnalis juga mengajukan pertanyaan terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berbagai isu hukum aktual lainnya.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *