Porosnusantara.co.id | Jambe Tangerang – Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jambe Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penyuluhan serta peningkatan literasi hukum pada Kamis 04/12/2025.
Hadir dalam acara tersebut Yuri kepala Humas Jambe, Prof.Abu Nawas Dekan UNDHI, Dr.Turija Pemateri, Dirut LKBH Suandi S.H.,M.H Nasaruddin S.H.M.H.Markuat S.H.,M.H.Caca Marwan S.H.,M.H Mustofa Adam S.H.,SE Pengurus BEM Kampus, paralegal LKBH kampus.
Kegiatan ini disambut dengan baik oleh pihak Lapas Jambe dan diikuti oleh sejumlah warga binaan yang antusias dalam sesi tanya jawab. Materi edukasi hukum disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum UNDHI dengan fokus pada penguatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga binaan, proses hukum, serta reintegrasi sosial guna mempersiapkan kehidupan pasca pemasyarakatan.
Landasan Yuridis Kegiatan
Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian untuk siap kembali ke masyarakat (right to rehabilitation). Sosialisasi hukum merupakan bagian dari pembinaan edukatif
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma, termasuk pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi yang bersifat pemberdayaan.
3. Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Mengatur pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan yang melibatkan partisipasi publik, lembaga pendidikan, dan instansi terkait.







