4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Hak WBP
Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh informasi, pendidikan, dan pembinaan sesuai asas pemasyarakatan yang menjiwai sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan
-Melalui kegiatan sosialisasi yang bernuansa edukatif dan dialogis ini, UNDHI menegaskan komitmennya dalam:
-Meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan agar lebih siap menghadapi proses hukum dan kehidupan setelah bebas
-Memberikan kesadaran hukum mengenai hak-hak dasar, termasuk perlindungan hukum dan akses keadilan
-Mendorong perubahan perilaku yang berorientasi pada kepatuhan dan tanggung jawab di masyarakat
-Menyukseskan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan
Pesan Penutup
Selaku Pembina H.Patwan sekaligus Pendiri kampus UNDHI di kantor kediamannya saat di wawancarai berharap” bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata mendukung transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan restoratif, di mana tujuan utama pembinaan bukan hanya penghukuman tetapi pemulihan dan memanusiakan manusia,”tuturnya.
Melalui edukasi hukum yang terus berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan produktif,”tutup H.Patwan Pendiri Kampus UNDHI.
Jurnalis







