Koalisi Masyarakat Antikorupsi Datangi Kejati Kalbar, Desak Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie Dijadikan Tersangka Baru Kasus Korupsi HPL

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Datangi Kejati Kalbar, Desak Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie Dijadikan Tersangka Baru Kasus Korupsi HPL

Pontianak —Porosnusantara co id . Koalisi Masyarakat Antikorupsi Singkawang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin pagi, 1 Desember 2025, untuk mendorong penegakan hukum lanjutan terkait dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Singkawang. Mereka menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah disebut dalam proses persidangan.

Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, didampingi Sekretaris LBH, Bahtiar Ismail, ST, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Antikorupsi Singkawang, yakni Andri Hermawan dan Irza Nursadi, S.Kep., NS, hadir langsung sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan.

Menurut Syafiuddin, terdapat potensi kerugian negara lebih dari Rp3,14 miliar dari pemberian keringanan pajak kepada PT PWG Pasir Panjang Indah dalam kerja sama pengelolaan lahan. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sebagai pengadu, melainkan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten.

“Niat kami murni untuk mengawal dan menegakkan hukum, tanpa kepentingan apa pun,” ujar Syafiuddin pada Jumat, 21 November 2025, di Kantor Kejati Kalbar.

Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejati Kalbar maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menyampaikan dukungan moral serta desakan agar penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka baru berdasarkan kesaksian saksi mahkota dalam persidangan, yakni Wali Kota Singkawang.

Syafiuddin menilai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas keterangan maupun dokumen-dokumen yang terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *