“Kasus-kasus itu merupakan representasi dari gerakan untuk memberantas korupsi. Ini bukan persoalan individu semata, tetapi persoalan sistem,” jelasnya.
Sebagai penutup, ahli hukum tersebut menegaskan bahwa dalam negara hukum, semua tindakan harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kira tidak ada rekomendasi khusus. Sebagai orang hukum, kita harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi. Prinsip negara hukum menempatkan undang-undang sebagai pedoman utama,” pungkasnya.






